đ PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi - Melayani permintaan informasi publik dengan transparan dan akuntabel
âšī¸ Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
PPID SMA Negeri 10 Jakarta dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap Badan Publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.
đ Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali
Profil Sekolah
Informasi lengkap mengenai profil dan sejarah sekolah
Rencana Kerja Tahunan
Program kerja dan rencana kegiatan tahun ajaran 2024/2025
Laporan Keuangan
Laporan penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah
Data Statistik Sekolah
Data jumlah siswa, guru, dan fasilitas sekolah
đ Prosedur Permohonan Informasi
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan jelas, disertai identitas diri
2. Verifikasi Permohonan
PPID memverifikasi kelengkapan dan kejelasan permohonan dalam waktu maksimal 3 hari kerja
3. Pemrosesan
PPID memproses permohonan dan menyiapkan informasi yang diminta maksimal 10 hari kerja
4. Pemberitahuan
Pemohon diberitahu mengenai ketersediaan informasi dan cara pengambilannya
5. Penyerahan Informasi
Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai dengan format yang diminta
â ī¸ Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID apabila:
- Permohonan informasi ditolak
- Informasi yang diberikan tidak sebagaimana yang diminta
- Permintaan informasi tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan
- Biaya yang dikenakan tidak wajar
- Informasi yang diminta tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi
Pengajuan keberatan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/tidak ditanggapi.
Informasi Penting
Keberatan harus diajukan secara tertulis dan disertai alasan yang jelas serta bukti pendukung.
Hubungi PPID
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui: