📋 PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi - Melayani permintaan informasi publik dengan transparan dan akuntabel

â„šī¸ Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

PPID SMA Negeri 10 Jakarta dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap Badan Publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Lihat Informasi

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik yang Anda butuhkan

Ajukan

Pengajuan Keberatan

Sampaikan keberatan atas layanan informasi yang diberikan

Ajukan Keberatan

📑 Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali

Profil Sekolah

Informasi lengkap mengenai profil dan sejarah sekolah

Rencana Kerja Tahunan

Program kerja dan rencana kegiatan tahun ajaran 2024/2025

Laporan Keuangan

Laporan penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah

Data Statistik Sekolah

Data jumlah siswa, guru, dan fasilitas sekolah

📝 Prosedur Permohonan Informasi

1. Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan jelas, disertai identitas diri

2. Verifikasi Permohonan

PPID memverifikasi kelengkapan dan kejelasan permohonan dalam waktu maksimal 3 hari kerja

3. Pemrosesan

PPID memproses permohonan dan menyiapkan informasi yang diminta maksimal 10 hari kerja

4. Pemberitahuan

Pemohon diberitahu mengenai ketersediaan informasi dan cara pengambilannya

5. Penyerahan Informasi

Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai dengan format yang diminta

Ajukan Permohonan Informasi

âš ī¸ Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID apabila:

  • Permohonan informasi ditolak
  • Informasi yang diberikan tidak sebagaimana yang diminta
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar
  • Informasi yang diminta tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi

Pengajuan keberatan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/tidak ditanggapi.

Informasi Penting

Keberatan harus diajukan secara tertulis dan disertai alasan yang jelas serta bukti pendukung.

Hubungi PPID

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui:

Telepon

021-5733945

Kunjungi Kami

Senin - Jumat
08.00 - 14.00 WIB